31-05-2022 - Admin
Pemerintah kembali kembali mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen. Dalam aturan terbaru, kapasitas kantin sekolah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kebijakan itu berlaku untuk wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2, dan Level 3. Sementara wilayah dengan PPKM Level 4 kapasitas kantinnya maksimal 50 persen.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Pemerintah juga mengatur pedagang makanan di luar sekolah wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pedagang diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," ujar Suharti.
Selain itu, perubahan aktivitas pembelajaran tetap muka, kembali diperbolehkan aktivitas kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga. Dengan ketentuan aktivitas harus dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka.
Sebelumnya, Pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen selama masa Pandemi Covid-19.
Melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada penyesuaian keenam tersebut, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga lanjut usia.
"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," kata Sekjen Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/5/2022).