Berita


31-05-2022 - Admin

PPDB 2022, Disdik Minta Sekolah Swasta Akomodasi Siswa Kurang Mampu

Dinas Pendidikan (Disdik) meminta pengelola sekolah swasta bisa mengakomodasi siswa kurang mampu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Disdik Dedi Supandi berharap, kebijakan tersebut bisa memenuhi hak belajar bagi semua lapisan masyarakat. "Saya mengimbau yayasan swasta dapat memusyawarahkan untuk mengakomodasi masyarakat yang kurang mampu," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Untuk diketahui, dalam PPDB tahun ini Disdik melibatkan sekolah swasta. Hal itu sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam Pasal 16 dijelaskan Pemda dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan untuk ketentuan pelaksanaan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kewenangan. Dedi mengatakan, banyak orangtua siswa dari kalangan keluarga tidak mampu enggan menyekolahkan anaknya dengan alasan tingginya biaya di sekolah swasta. "Syukur-syukur kalau masyarakat yang kurang atau tidak mampu dapat sekolah gratis di swasta," katanya.

Dedi berharap, tidak ada siswa yang putus sekolah di tengah jalan sebelum menuntaskan pendidikan lantaran terkendala oleh biaya. Situasi itu pula, menurut dia, yang menjadi ketakutan sebagian orang tua saat memasukan anaknya di sekolah swasta. "Kenapa berharap sekolah di negeri, karena kalau di swasta biasanya di tengah jalan terancam putus sekolah karena kekurangan dalam hal pembiayaan. Karena SPP masih bayar dan sebagainya," katanya.